PERENCANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DENGAN MENGGUNAKAN CREDIT METHOD GUNA MENGEVALUASI STATUS LEBIH BAYAR DALAM PELAPORAN PAJAK PADA CV “X” TAHUN 2018
Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Credit Method, Pelaporan Pajak Lebih BayarAbstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dijual didaerah Pabean yang ada di Indonesia. Pengenaan PPN, dapat dihitung didasarkan pada Undang-undang No. 42 Tahun 2009 dengan menggunakan credit method dan metode faktur pajak (Darmayanti, 2012), dimana terdapat pengkreditan antara pajak masukan dan pajak keluaran dengan disertakan faktur pajak sehingga dapat diketahui jumlah PPN yang terhutang dan dalam pelaporan PPN tidak terdapat status lebih bayar. Pada CV “X” mengalami status lebih bayar dalam pelaporan pajaknya pada bulan Maret dan Juli 2018. Dengan menggunakan metode penelitian melalui wawancara dan dokumentasi, dapat dianalisis status lebih bayar PPN dengan menggunakan credit method sesuai peraturan yang terdapat di Undang-undang No.42 Tahun 2009, sehingga dalam perencanaan pajak CV “X’ untuk periode selanjutnya tidak mengalami status lebih bayar dalam pelaporan pajak.