Analisa Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya Periode 2016-2020
DOI:
https://doi.org/10.31597/ecs.v6i2.895Keywords:
kontribusi, pajak daerah, pendapatan asli daerahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya Periode Tahun 2016-2020. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan data kuantitatif yang diperoleh dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kontribusi pajak daerah tertinggi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dengan status kriteria “sedang” dan cukup adalah Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB). (2) Kontribusi pajak daerah terendah dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dengan status kriteria “kurang” dan sangat kurang adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, Restoran dan Pajak Penerangan Jalan. (3) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah tertinggi pada tahun 2019 dengan total Rp. 4,018,773,225,348 dengan kriteria kontribusi “cukup”. (4) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah dengan kriteria “kurang” terdapat pada tahun 2016 sampai dengan 2017 dan tahun 2020. Sengakan pada tahun 2018 dan 2019, pajak daerah memiliki kriteria “cukup”.