Manajemen Konflik Dalam Penyelesaian Pemungutan Pajak BPHTB Badan Keuangan Daerah Pelayanan Pajak Dan Retribusi Kabupaten Pamekasan
DOI:
https://doi.org/10.31597/ecs.v6i2.894Keywords:
Manajemen Konflik, BPHTB, Wajib PajakAbstract
Kendala dalam pemungutan pajak BPHTB salah satunya adalah banyaknya wajib pajak yang keberatan mengenai penetapan nilai BPHTB. Selain itu juga, notaris yang tidak menyampaikan informasi dari petugas mengenai perkembangan berkas BPHTB ke wajib pajak. Sehingga wajib pajak tidak mengetahui perkembangan berkasnya dan mengakibatkan penumpukan berkas BPHTB dan masalah-lainnya yang ditimbullkan. Selain itu, kendala yang dihadapi oleh notaris yaitu kesulitan dalam menghubungi wajib pajak, sering tidak ada respon. Merunut manajemen konflik terlihat dalam tugas seorang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT terhadap prosedur pengenaan BPHTB memiliki tugas terhadap wajib pajak mengenai hal pembayaran atas pengenaan BPHTB. Mekanisme pemungutan pajak, yang dilaksanakan oleh PPAT memiliki peranan khusus serta membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dalam pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan. Selain membuat akta jual tanah, seorang notaris juga berkewajiban melaporkan dokumen perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibuat kepada Kantor Pelayanan PBB (sekarang KPP Pratama).