Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 21 (Orang Pribadi) Di KPP Pratama Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.31597/ecs.v5i2.714Keywords:
Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Pajak memiliki peranan yang sangat penting untuk menopang pelaksanaan pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Dan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, salah satunya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pelayanan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi penghasilan pasal 21 (PPh 21) di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer didapatkan secara langsung dari data pengisian kuisioner yang disebarkan sebanyak 100 responden kepada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Data penelitian ini diukur mengunakan skala likert dan Teknik analisis data dalam penelitian ini mengunakan analisis regresi linier berganda dan proses datanya menggunakan software Statistical Package for Social Science (SPSS) Versi 20. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pemahaman wajib pajak dan pelayanan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi penghasilan pasal 21 (PPh 21) di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo karena memiliki nilai signifikan > 0,05. (2) kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi penghasilan pasal 21 (PPh 21) di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo karena memiliki nilai signifikan < 0,05. Hal ini dikarenakan masih adanya wajib pajak yang merasa ragu untuk mengalokasikan dana pajaknya dan masih adanya wajib pajak yang tidak merasa takut dengan sanksi perpajakan dikarenakan belum dilaksanakan dengan tegas oleh pemerintah.